Welcome Readers :D
~Sedikit ilmu amat sangat berharga jika dibandingkan dengan harta yang banyak~
Warga Negara dan Negara
Okt
22
A. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
1.1. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa
yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
1.2 Tugas
Umum dalam Masyarakat
1. Seperti kita ketahui :
a. Hasil penelitian para sosilog dan
antropolog membuktikan bahwa pada masyarakat kuno dan bagaimanapun primitifnya
juga terdapat hokum.
b. Selama ada masyarakat, masyarakat besar
maupun kecil, selalu diikuti oleh hokum.
c. Hukum terdapat dimana saja/di seluruh dunia
selama ada manusia bermasyarakat: hanya bentuk daripada hukum itu yang
berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
d. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa hokum itu
berperan sekali dalam kehidupan masyarakat.
2. Mengenai manusia sebagai makhluk , Aristoteles
mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”, -makhluk social atau makhluk
bermasyarakat-. Oleh karenanya tiap anggotamasyarakat mempumyai hubungan antara
satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.
3. Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu
mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda dan tidak jarang saling
berlawanan
4. demikian pula keadaan kehidupan masyarakat di masa kini.
Manusia selalu melakukan perbuatan hokum (rechtshandeling).
5. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak manusia itu
dilahirkan, ia langsung menjadi pendukung hak dan segala benda yang ada di
sekelilingnya menjadi objek daripada hak.
6. Selanjutnya ikatan hokum menghubungkan manusia dengan
manusia yang lain dan menghubungkan manusia dengan benda-benda di
sekelilingnya.
7. Mengenai peranan hukum yang tak terhingga ragamnya itu
dapat dikemukakan berbagai contoh dalam kehidupan manusia sehari-hari, sbb :
a. Dengan keluarga
b. Dalam pekerjaan (hubungan kerja)
c. Di dalam menjalankan pekerjan atau profesi
d. Hubungan dengan hak
e. Dalam perkembangan masyarakat
f. Dalam hubungan dengan ilmu lainnya
g. Dalam mempelajari hukum
h. Dalam penggunaan istilah hukum
1.3. Fungsi Hukum
1. Pendahuluan
Dari apa yang telah terurai diatas dapat
disimpulkan bahawa, hukum selalu mengikuti serta melekat pada manusia
bermasyarakat. Hukum mempunyai fungsi : menertibkan dan mengatur pergaulan
dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan
melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya
pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan
bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata
melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur
penegak hukum termasuk didalamnya”.
3. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat
terlaksana dengan baik
Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka
para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum
dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :
- Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan
psisi masing-masing
- Bila perlu diadakan penafsiran analogis
penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario
Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan
kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan
hukum yang berlaku.
1.4. Tujuan Hukum
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”.
Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota
masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah
kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam
tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan
untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala
kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut
timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya
bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat.
Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus
dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud
daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam
hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari
Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan
merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya
menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan
keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan
tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut
dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus
diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara
kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus
memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn
ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan
Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya
bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum
ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang
dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci
dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia
terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini
dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat
apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan
umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan
kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and
negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang
berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah
pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini
kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim
tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in
Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan
dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini
jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam
masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses
pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
2.1. Definisi
Negara Oleh Para Ahli
· Benedictus
de Spinoza:
“Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
·
Harold J.
Laski: The state is a society which is integrated
by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group
which is part of the society. A society is a group of human beings living
together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such
a society is a state when the way of life to which both individuals and
associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them
all. (Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh
individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
·
Dr.
W.L.G. Lemaire:
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
·
Hugo de
Groot (Grotius):
Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
·
Leon
Duguit: There is a state wherever in a
given society there exists a political differentiation (between rulers and
ruled) …
·
R.M.
MacIver: The state is an association which,
acting through law as promugated by a government endowed to this end with
coercive power, maintains within a community territorially demarcated the
external conditions of order. (Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
·
Prof. Mr.
Kranenburg:
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa.”
·
Herman
Finer: The state is a territorial
association in which social and individual forces of every kind struggle in all
their great variety to control its government vested with supreme legitimate
power.
·
Prof.Dr.
J.H.A. Logemann: De staat is een
gezags-organizatie. (Negara
ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
·
Roger H.
Soltau: The state is an agency or
authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in
the name of the community.(Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
·
Max Weber: The state is a human society that
(succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force
within a given territory.(Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
·
Bellefroid: Negara adalah
suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan
dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya.
·
Prof.Mr.
Soenarko:
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
·
G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
·
Prof. R.
Djokosutono, SH: Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
·
O.
Notohamidjojo:
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
·
Dr. Wiryono
Prodjodikoro, SH: Negara adalah
suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia itu.
·
M. Solly
Lubis, SH: Negara adalah
suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan
syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
·
Prof.
Miriam Budiardjo:
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
·
Prof.
Nasroen:
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·
Mr.
J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto:
Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan
memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan
kemakmuran bersama.
2.2. Tugas
Pokok Negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr.
L.J. van Apeldoorn dalam
bukunya Inleiding tot de
studie van het Nederlandse Recht (Pengantar
Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
·
Istilah
negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang
melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal
dalam suatu wilayah.
·
Istilah
negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang
hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah
hukum yang sama.
·
Negara
juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan
untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/
rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
·
Negara
dapat berarti juga “kas negara/ ficus”:
untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan
umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman
Finer dalam
bukunya yang berjudul The
Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
1.
Orang
Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih
menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
2.
Romawi
juga bukan state karena:
·
merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
·
dinamakan civitas atau res
publica, kemudian disebut imperium,
dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan
dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari
bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari
bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang
juga menjadi Penguasa. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya
temasuk legislatif dan yudikatif. Pemerintahan
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
3.2. Definisi Oleh
Para Ahli
# AIM ABDULKARIM
Pemerintahan adalah
segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara
# IMAM KHOMEINI
Pemerintahan adalah
wasilah untuk mencapai tujuan mulia
# MINTO RAHAYU
Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta
kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang
berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah
sebagai penguasa
# J. KRISTIADI
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah
(masyarakat)
# HANIF NURCHOLIS
Pemerintahan adalah
semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
# RAMLAN. S
Pemerintahan
merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
# MUHADAM LABOLO
Pemerintahan
merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
# P.N.H SIMANJUNTAK
Pemerintahan
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Ada beberapa definisi tentang warga
Negara dan Negara. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
kata lain
Negara
mempunyai dua fungsi utama :
1. Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
1.
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.
Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahannya
4.
Harus ada tujuannyaMempunai
kedaulatan
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang
disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman
tertentu.
Sumber-sumber
hukum antara lain :
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan-keputusan hakim
4.
Traktat
5.
Pendapat sarjana hokum
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan
Negara tersebut. Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2
yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
·
Penduduk adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
·
Penduduk warga Negara : penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri
·
Penduduk bukan Warga Negara : atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan Penduduk ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara tersebut.
·
Asas kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria,
yaitu :
1. Kriteria kelahiran : menurut asas
keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
2. Kiteria menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut
*SUMBER*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- Pandangan Hidup dan Tujuan Hidup Manusia
- Kegelisahan dan Ketidakpastian
- Kehidupan Anak Jalanan
- Budaya yang Mendorong dan Menghambat Kemajuan
- Agama dan Masyarakat
- ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
- Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
- Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
- Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
- Warga Negara dan Negara
- Pemuda dan Identitas
- Individu, Keluarga, Dan Masyarakat
- Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
0 komentar:
Posting Komentar